Arist Merdeka Sirait menegaskan, jika putusan kasasi itu menurunkan apa yang telah di putus oleh JPU, tentunya kami akan mengambil langkah dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menambahkan bukti-bukti baru.
Menanggapi hasil koordinasi dengan Ketua Komnas PA, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batu, Yogi Suhariyanto mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dan meneliti kasasi yang diajukan oleh tersangka JE, karena kita masih punya waktu 1 minggu untuk mengambil kesimpulan dalam menjawab kasasi yang di ajukan JE.
"Ya tentunya, kita pelajari dulu kasasinya, kan kita di kasih waktu 14 hari dan 7 hari sudah terlalui. Jadi kita punya kesempatan untuk mempelajari kasasi itu 7 hari, baru nanti kita bisa menyimpulkan seperti apa keputusannya," pungkas Yogi. (eco/gol)
Load more