News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPRD Surabaya Soroti Kenaikan Tarif Jasa Potong Hewan di RPH

Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya usulan kenaikan tarif jasa pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH).
Sabtu, 26 November 2022 - 09:08 WIB
Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya usulan kenaikan tarif jasa pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH).
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, Jawa Timur - Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya usulan kenaikan tarif jasa pemotongan hewan di rumah potong hewan (RPH).

Sorotan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya John Thamrun. Ia meminta agar Perusahaan Daerah (PD) RPH Surabaya memperhatikan nilai penyesuaian angka yang ada di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyesuaian itu harus karena nanti tarif listrik akan naik. Kemungkinan juga tahun depan UMK (upah minimum kota) juga naik," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui PD RPH Surabaya mengusulkan kenaikan tarif jasa potong hewan dengan rincian berikut ini:
Sapi: Rp50.000 menjadi Rp110.000 per ekor sudah termasuk pajak
Kambing: Rp7.500 menjadi Rp25.000
Babi: Rp65.000 menjadi Rp125.000 

Menurut Thamrun, penyesuaian ini bisa setiap saat karena melihat beban biaya pengeluaran di RPH. Maka ketika beban usaha di RHP ini naik, penyesuaian jasa potong tetap harus dilakukan.

"Itu dengan dasar mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat juga," jelasnya.

Saat ditanya apakah penyesuaian itu sudah sesuai dengan kondisi ekonomi di masyarakat, Thamrun mengaku pihaknya masih harus melihat ulang beberapa pos pembiayaan.

"Maka, untuk mempertegas apakah layak atau tidak untuk disesuaikan, nanti ada rapat berikutnya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD RPH Fajar Arifianto menyebut bahwa RPH sudah mengajukan usulan penyesuaian kenaikan tarif jasa potong hewan kepada Wali Kota Surabaya pada bulan April lalu.

Menurutnya, Wali Kota tidak keberatan atas usulan kenaikan tarif jasa potong hewan di RPH itu.

"Selanjutnya, kami diarahkan ke DPRD Kota Surabaya untuk meminta persetujuan," katanya.

Maka dari itu, Fajar menghaturkan terima kasih atas segala masukan yang disampaikan komisi B.

“Kami akan revisi angka-angkanya sesuai dengan sistem akuntansi dan keuangan juga apa yang diinginkan oleh komisi B tadi," ucap Fajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soal kenaikan tarif jasa potong hewan ini, kata Fajar, juga sudah dikomunikasikan dengan para jagal.

"Pada dasarnya mereka tidak ada yang keberatan dengan angka itu," pungkasnya.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT