Ajukan Restoratif Justice, 17 Korban Tragedi Kenjeran Park Sepakat Kasusnya Tak Dilanjutkan
Kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Park akhirnya berujung damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang, telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
Jumat, 18 November 2022 - 16:47 WIB
Sumber :
- tvOne - syamsul huda
“Ini masih pra RJ, dan masih kita ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis,” ujar Hamonangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, oetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (7/5) lalu. Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager. (sha/gol)
Load more