Surabaya, Jawa Timur - Kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Park akhirnya berujung damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang, telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
Kuasa hukum tersangka yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Namun, pihaknya heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorarif Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi.
Lebih lanjut Rafiqi menjelaskan, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.
“Semua syarat Restoraif Justice (RJ) ini sudah terpenuhi, sehingga kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.
Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai, karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi.
“Apa yang kami tuntut sebelumnya, sudah dipenuhi semua oleh pihak Kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
Anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen Kenpark.
“Alhamdulilah, anak saya waktu sebelum kejadian dalam keadaan sehat, sekarang juga sehat seperti semula,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Perak, Hamonangan Parsaulian Sidauruk SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenpark.
“Ini masih pra RJ, dan masih kita ajukan ke Jampidum. Syarat untuk pengajuan RJ sudah terpenuhi yakni adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan tersangka bukan residivis,” ujar Hamonangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, oetiadji pemilik Kenjeran Park telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam peristiwa ambrolnya perosotan yang menyebabkan 17 orang luka-luka pada Sabtu (7/5) lalu. Diketahui, selain Soetiadji, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SB selaku Manajer Operasional dan PS selaku General Manager. (sha/gol)
Load more