Dia melanjutkan, semua keluhan dari perangkat desa itu telah ditampung. Selanjutnya pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Bojonegoro. Hal yang paling dikeluhkan dari perangkat desa itu adalah dihapuskannya beban pelunasan PBB P2 yang menjadi syarat pencairan Alokasi Dana Desa.
"Sudah ditampung (aspirasi), segera kami lakukan koordinasi," lanjut Camat Bojonegoro.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno menyatakan, pemungutan PBB bukan tugas pihak desa. Desa sifatnya hanya membantu Pemkab Bojonegoro. Dan jika desa yang sifatnya membantu itu tidak memenuhi target dalam memungut PBB, maka tidak sepantasnya dijatuhi hukuman, dalam hal ini dihukum dengan ditolaknya proposal penyaluran ADD.
"Ini kan bukan tugas utama desa, masa kami yang kena hukuman jika tidak target. Kami sifatnya cuma membantu kok," tegas Edi Sampurno.
Dengan tidak diterimanya proposal penyaluran ADD tahap II tahun anggaran 2022 itu, para perangkat desa tidak menerima gaji selama 5 bulan. Mereka bahkan harus gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Lima bulan tidak gajian, kami harus gali lubang tutup lubang untuk kebutuhan hidup keluarga,” pungkasnya.
Perlu diketahui, surat pengembalian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang dikirimkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan pihak Kecamatan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Hal tersebut tentu diketahui Bupati Bojonegoro. (dra/hen)
Load more