Pelaku ternyata berawal dari Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo. Dia nekat menjambret lantaran tak memiliki pekerjaan.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ternyata pernah beraksi di sejumlah lokasi. Diantaranya, Kecamatan Purwoharjo dan Cluring. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (hoa/gol)
Load more