News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Ngawi menangkap seorang pria pengedar uang palsu (UPAL), dengan cara membelanjakan barang elektronik berupa handphone melalui sistem COD
Jumat, 28 Oktober 2022 - 13:42 WIB
beli handphone pakai uang palsu, seorang pria di Ngawi ditangkap polisi
Sumber :
  • tim tvone - miftakhul erfan

Ngawi, Jawa Timur - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap seorang pria pengedar uang palsu (UPAL), dengan cara membelanjakan barang elektronik berupa handphone melalui sistem COD, Kamis (27/10).

Usai dilakukan penangkapan, petugas Satreskrim Polres Ngawi pun langsung menggelandang pelaku berinisial ISW (32) ke rumahnya, di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, untuk dilakukan penggeledahan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Bidang Operasi Reskrim Polres Ngawi, Iptu Basuki Rahmat membenarkan penangkapan seorang warga Ngawi, yang diduga merupakan pengedar uang palsu, sesuai laporan korban. 

Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan pasangan suami istri, Fajar dan Nita warga Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, yang merupakan pemilik handphone yang menjual kepada pelaku pada Selasa (25/10), yang mengalami kerugian saat transaksi jual beli handphone dengan sistem cod. 

“Jadi berawal dari sebuah transaksi cod an berupa handphone di Pasar Desa Keras. Pembelinya adalah pelaku,” kata Basuki saat ditemui di Mapolres Ngawi, Jumat (28/10). 

Setelah korban pulang, baru mengetahui jika uang hasil penjualan handphone tersebut adalah uang palsu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. 

Korban menjual handphone kepada pelaku dengan satu juta tiga ratus ribu rupiah. Namun sesampainya di rumah, korban mendapati uang hasil penjualan handphone itu ternyata palsu dan langsung dilaporkan ke polisi.
 
Dari hasil penggeledahan polisi di rumah pelaku, polisi mendapatkan sejumlah uang tunai yang diduga palsu. Uang palsu tersebut dibungkus kantong plastik hitam berisi pecahan lima puluh ribu sebanyak 65 lembar yang disimpan di dalam lemari. 

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan ternyata di rumah pelaku juga ditemukan uang pecahan 50 ribuan yang lain dengan jumlah total yang sudah kita sita sebanyak 91 lembar uang 50 ribuan,” imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku bahwa dirinya juga mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan sepeda motor miliknya secara cod dengan seseorang di wilayah Kecamatan Mantingan, Ngawi. 

Polisi telah mengantongi identitas pelaku pengedar uang palsu asal Mantingan yang membeli sepeda motor ISW. Polisi juga telah melakukan upaya perburuan pelaku guna mengungkap pemilik uang palsu yang peredarannya kini meresahkan warga. (men/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT