Kota Kediri - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menahan BS (31), seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri terkait dengan kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri.
Ia mengatakan, penangkapan BS yang merupakan pekerja harian lepas di Satpol PP Kota Kediri tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat. Berawal dari perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober 2022 polisi melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, aparat sempat kesulitan mengungkap kasus itu. Rekaman kamera pengintai atau CCTV juga tidak jelas merekam nomor kendaraan pelaku, bahkan telepon seluler milik korban yang juga diambil pelaku dibuang.
Saat itu, pelaku ke lokasi Perumda BPR Kota Kediri sebagai nasabah hingga beberapa kali yang diduga ragu hingga akhirnya pelaku melakukan aksi nekatnya merampok.
"Pelaku mengambil telepon seluler korban dan karena melawan akhirnya korban dicekik dan diikat dengan lakban yang sudah disiapkan. Pelaku mengambil uang Rp20 juta," kata dia.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya mengerucut pada BS yang diduga sebagai pelaku perampokan.
Load more