Gresik, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing betina dengan tersangka anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem, Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah dinyatakakan P21 (sempurna).
Setelah berkas kasus itu dinyatakan P21, perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik, dengan unggahan video di channel Youtube perkawinanan manusia dengan kambing betina akan segera dilimpahkan ke tahap 2, yakni pelimpahan para tersangka dan barang bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing betina berkasnya sudah dinyatakan sempurna alias P21.
“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” jelas Ludy kepada awak media via Whatsapp, Rabu (26/10).
Menurut Ludy, berkas telah diperiksa dan sempat dikembalikan ke penyidik Polres Gresik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa Kejari Gresik menyatakan berkas sempurna dan siap disidangkan.
“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Ludy sapaan akrabnya.
Seperti diberitakan, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6) silam.
Load more