Sementara itu, bagian hukum dan advokasi AKD, Anam Warsito juga menegaskan pada rapat dan diskusi ini, meminta kepada pimpinan rapat yakni Komisi A, agar membuat rekomendasi yang diajukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk mengajukan revisi terhadap peraturan bupati yang dianggap sangat tidak menguntungkan pihak desa.
"Kita sepakati dari pertemuan ini dapat memecahkan permasalahan dan kendala yang berlarut-larut, bahkan terjadi setiap tahun,” jelasnya.
"Kami memohon kepada Komisi A secara tegas merekomendasi hasil kesepakatan dari pertemuan ini kepada Ketua DPRD, agar segera mengajukan revisi, dan kami juga akan mengawal hingga tuntas," pintanya di akhir.
“Tuntutan kami kepada wakil rakyat DPRD Bojonegoro membantu untuk menyampaikan ke Bupati Bojonegoro agar tuntutan mereka dikabulkan. Sudah 4 bulan keterlambatannya ini membuat gerak langkah pemerintahan desa tersendat,” tandas Edi.
Sementara wakil DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menanggapi terkait keterlambatan pencairan dana ADD tersebut, dia menyebutkan pasal dalam Perbup no. 32 khususnya pasal 11 telah mendatangkan kesulitan bagi perangkat desa soal penarikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di desa mereka. Terbukti perangkat desa tidak menerima gaji meski sudah bekerja 4 bulan. Karena itu, saya sarankan atas nama pimpinan DPRD untuk Pemkab Bojonegoro segera melakukan evaluasi atau menganulir pasal tersebut.
“Selain sebagai pelayan masyarakat juga memiliki tanggungjawab moral yang diperhatikan untuk keluarganya,” ujar Sukur.
Load more