Bangkalan, Jawa Timur - Pelaku W (49) diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, di Sesa Penyaksagen, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Selain barang haram, petugas juga menemukan sebuah senjata api jenis softgun yang disimpan dalam lemari pelaku.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, W diketahui baru dua bulan bebas dari tahanan. Setelah keluar ia kembali mengedarkan narkoba. Pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama karena mengira tidak akan ditangkap usai menjalani hukuman di rumah tahanan Bangkalan.
"Baru 60 hari keluar dari tahanan. Dan ketika ditangkap ia menangis. Saya baru keluar kok, ditangkap lagi, pelaku ditangkap karena ada barang buktinya," ucapnya (18/10).
Lanjutnya, barang yang diamankan petugas, sejumlah narkoba dan senjata api softgun.
"Narkoba ada barang bukti lainnya, senjata api jenis softgun,” imbuhnya.
Load more