Sampang, Jawa Timur - Seorang pelaku S (45), warga Desa Pejeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap aparat kepolisian lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diduga mengedarkan barang haram selama 2 tahun dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebelum tertangkap, anggota Satnarkoba Polres Sampang, menggerebek dengan melakukan penyamaran berpakaian preman. Pelaku tak berkutik.
"Anggota kami Satnarkoba, kemudian melakukan pengeledahan ke tiap-tiap kamar dan ruangan rumah yang berpotensi dibuat penyimpanan barang narkoba," kata AKBP Arman, Kapolres Sampang, (19/ 10).
"36 buah paket sabu-sabu dibungkus plastik bening. Dan 6 buah paket terbungkus dengan kertas minyak warna coklat yang siap dijual dengan total 11,62, gram. Barang itu ditemukan di rumah Siri," terangnya.
Sementara di hadapan polisi, pelaku Siri, alias S mengaku telah mengedarkan narkoba sudah dua tahun lamanya. Ia menjual barang haram tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Sudah dua tahun pak saya menjual ini. Kalau yang membeli saya tidak tahu siapa - siapa orangnya," tutur Siri saat ditanya polisi.
Load more