GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi Belasan Pohon Kayu Jati di Hutan Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diamankan Polres Magetan, Dua Pelaku Kabur

Kedapatan mencuri 16 pohon kayu jati di hutan, Darmanto, warga Desa Sampung, Kabupaten Ponorogo ini, diamankan jajaran Satreskrim Polres Magetan
Jumat, 7 Oktober 2022 - 13:23 WIB
curi belasan pohon kayu jati di hutan, warga Ponorogo diamankan Polres Magetan
Sumber :
  • tim tvone - miftakhul erfan

Magetan, Jawa Timur – Kedapatan mencuri 16 pohon jati di hutan milik perhutani, Darmanto (54) warga Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ini, diamankan jajaran Satreskrim Polres Magetan, Jumat (7/10).  

Aksi pencurian belasan pohon kayu jati tersebut ia lakukan bersama dua orang rekannya di hutan milik perhutani, tepatnya di kawasan hutan petak 67 c dan petak 69 e1, RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. 
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, membenarkan penangkapan pelaku ilegal logging tersebut, terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 yang lalu, oleh anggota Polres Ponorogo. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Awalnya pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian dari Resort Ponorogo. Namun karena lokasi kejadian masuk wilayah Magetan akhirnya pelaku dilimpahkan ke Magetan.” kata Rudy saat menggelar press conference di Mapolres Magetan, Jumat (7/10). 

Modusnya pelaku bersama dua rekannya yang kini masih buron, masuk ke hutan dengan alasan mencari kayu bakar. Setelah di dalam hutan para pelaku dengan membawa gergaji akhirnya menebang pohon jati yang tinggi. 

“Total yang dipotong ada 16 batang, lalu dipotong lagi menjadi 24 batang berbagai ukuran, rencana mau dijual ke perorangan namun keburu tertangkap,” imbuhnya. 

Menurut pengakuannya, pelaku ini sudah beraksi di tiga lokasi berbeda. Hasil curian tersebut mereka jual untuk kebutuhan hidup keluarga, lantaran para pelaku merupakan pekerja serabutan dan saat ini tengah menganggur. 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian 16 juta rupiah. Pelaku dikenakan pasal 36 angka 19 dan pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 3.500.000.000 rupiah. (men/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT