Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tegalsari. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini masih tahap penyidikan,” tegas Kapolsek. (hoa/hen)
Load more