Banyuwangi, Jawa Timur - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah NK (29), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, berhasil dibekuk. Pelaku berinisial PR (32), asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai tukang pencari bekicot.
Pelaku ditangkap setelah menghilang sekitar 5 bulan. Kala itu, korban yang berstatus janda baru pulang dari pengajian. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban tertidur bersama sang anak yang masih balita.
Diduga, pelaku sudah mengincar korban. Ketika sepi, pelaku berpura-pura mencari bekicot di sekitar rumah korban. Sejurus kemudian, pelaku masuk rumah dengan mencongkel pintu. Begitu masuk, pelaku langsung menuju kamar korban.
Pelaku menutup wajah korban, lalu mencekiknya hingga pingsan. Korban sempat merasakan dibekap pelaku, namun tak mampu melawan. Melihat korban pingsan, pelaku menggasak telepon selular (ponsel) korban, lalu kabur. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami luka memar di wajah, leher dan telinga.
“Kejadian curas ini dilakukan 13 Maret 2022. Usai beraksi, pelaku menghilang,” kata Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono, Kamis (29/9) siang.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek. Polisi akhirnya memburu pelaku, namun pelaku keburu kabur. Selama ini, pelaku tinggal di satu kampung dengan korban.
Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi mendapati persembunyian pelaku. Akhirnya, pelaku disergap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Tegalsari. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini masih tahap penyidikan,” tegas Kapolsek. (hoa/hen)
Load more