Peredaran Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Kota Probolinggo Amankan 1220 Batang Rokok Tanpa Cukai
- tim tvone - syahwan
Probolinggo, Jawa Timur - Tim gabungan operasi Barang Kena Cukai (BKC) Kota Probolinggo, mengamankan 61 bungkus atau 1220 batang rokok ilegal dari empat toko yang telah disasar petugas.
Diketahui toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai itu adalah toko di Jalan Pahlawan, Terminal Bus Bayuangga, toko di Jalan Cokroaminoto Gang XI dan toko di Kelurahan Mayangan, Kamis (29/9).
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, ketika ada laporan dari warga langsung kami tindak lanjuti bersama tim gabungan dan bergerak menuju lokasi yang sudah ditarget.
"Alhamdulillah ternyata benar di dua toko kami menemukan beberapa merk rokok tanpa dilengkapi cukai yang legal,” katanya.
Lebih lanjut, Aman menambahkan, selama operasi berlangsung, di toko Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, petugas berhasil menyita rokok tanpa cukai yang disimpan oleh pemiliknya di bawah etalase.
"Rokok yang diamankan merk Respect 2 bungkus, Aswad 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, DT 1 bungkus," tambahnya.
Sedangkan di toko yang masuk wilayah Kelurahan Mayangan ditemukan rokok Merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Sementara di tempat sasaran lainnya nihil temuan.
"Operasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo, sekaligus kami mengamankan penerimaan negara. Akan kami tingkatkan terus sosialisasi dan operasi semacam ini bersama petugas gabungan agar masyarakat teredukasi dengan baik tentang hukumnya jika menjual rokok ilegal,” terangnya.
Barang bukti ribuan rokok ilegal itu pun disita oleh tim penindakan dan diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo. Untuk pemilik akan diproses di kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan. (msn/hen)
Load more