Surabaya, Jawa Timur - 11 rumah di Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo dan Tambak Osowilangon, Kecamatan Benowo dieksekusi Pemkot Surabaya, Selasa (20/9). Penggusuran ini dilakukan untuk kepentingan normalisasi sungai.
Pantauan di lokasi, tampak aparat bersenjata lengkap bersiaga mengamankan eksekusi. Sejumlah alat berat seperti backhoe juga telah siapkan di lokasi.
Suasana sempat tegang saat juru sita PN Surabaya, Fery Isyono dan Darmanto membacakan salinan penetapan. Dalam salinan tersebut, disebutkan ada beberapa titik hunian warga yang dinilai menyalahi regulasi izin tinggal.
Ketika pembacaan penetapan eksekusi tanah dan bangunan itu, sempat terjadi penolakan dari warga. Beruntung, tak terjadi gesekan fisik antara warga dan petugas.
Camat Asemrowo Surabaya, Bambang Udi Ukoro saat ditemui di lokasi, Rabu (21/9) mengatakan, proses mediasi hingga pembacaan telah dilakukan. Menurutnya, pemahaman dari warga masih banyak yang kurang dan tak bisa diterima sepenuhnya.
“Belum bisa diterima sepenuhnya, salah satunya adalah warga Tambak Osowilangun, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo,” kata Bambang.
Bambang menegaskan warga yang rumahnya digusur akan direlokasi. Mereka, akan disediakan tempat tinggal oleh Pemkot Surabaya di Rusun Romokalisari. Lalu, untuk ganti rugi, akan dilakukan oleh Dinas PU.
Load more