Belasan Rumah di Tambak Langon Asemrowo Surabaya di Gusur Pemkot Surabaya untuk Normalisasi Bantaran Sungai
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, Jawa Timur - 11 rumah di Tambak Langon, Kecamatan Asemrowo dan Tambak Osowilangon, Kecamatan Benowo dieksekusi Pemkot Surabaya, Selasa (20/9). Penggusuran ini dilakukan untuk kepentingan normalisasi sungai.
Pantauan di lokasi, tampak aparat bersenjata lengkap bersiaga mengamankan eksekusi. Sejumlah alat berat seperti backhoe juga telah siapkan di lokasi.
Suasana sempat tegang saat juru sita PN Surabaya, Fery Isyono dan Darmanto membacakan salinan penetapan. Dalam salinan tersebut, disebutkan ada beberapa titik hunian warga yang dinilai menyalahi regulasi izin tinggal.
Ketika pembacaan penetapan eksekusi tanah dan bangunan itu, sempat terjadi penolakan dari warga. Beruntung, tak terjadi gesekan fisik antara warga dan petugas.
Camat Asemrowo Surabaya, Bambang Udi Ukoro saat ditemui di lokasi, Rabu (21/9) mengatakan, proses mediasi hingga pembacaan telah dilakukan. Menurutnya, pemahaman dari warga masih banyak yang kurang dan tak bisa diterima sepenuhnya.
“Belum bisa diterima sepenuhnya, salah satunya adalah warga Tambak Osowilangun, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo,” kata Bambang.
Bambang menegaskan warga yang rumahnya digusur akan direlokasi. Mereka, akan disediakan tempat tinggal oleh Pemkot Surabaya di Rusun Romokalisari. Lalu, untuk ganti rugi, akan dilakukan oleh Dinas PU.
“Sudah ditemui RTnya, sudah dikomunikasikan untuk mengetahui (pemilik dan KK rumah yang dibongkar), supaya bisa masuk ke rusun, untuk ganti rugi akan ditindaklanjuti Dinas PU,” ujarnya.
Bambang menyayangkan pihak non penghuni yang turut serta meramaikan proses eksekusi itu. Kendati, telah berakhir kondusif. Meski sempat terjadi gesekan dan penolakan, namun proses eksekusi itu relatif berjalan lancar. Persiapan eksekusi sendiri telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB.
"Berjalan lancar, meski ada sedikit gemuruh warga bukan Asemrowo, tapi sudah kondusif, kita komunikasikan, tidak ada gesekan, kami juga sudah lakukan sosialisasi lebih dari 5 kali," tuturnya.
"Insyallah hari ini saja selesai, karena ini hanya tinggal pengosongan barang saja, lokasi kan sudah ditentukan untuk dieksekusi, tujuannya untuk pembangunan pintu air Kandangan di RT 05 RW 06 saja," sambungnya.
Hal senada disampaikan Lurah Tambak Sarioso, City Mangesong Negeri Pertiwi. Menurutnya, putusan dari PN Surabaya itu diperuntukkan bagi proyek Dinas PU yang sudah lama tertunda. Ia mengaku, pihaknya juga telah meminta dispensasi waktu agar warga bisa melakukan pembenahan mental maupun administrasi yang ada.
Load more