“Sudah ditemui RTnya, sudah dikomunikasikan untuk mengetahui (pemilik dan KK rumah yang dibongkar), supaya bisa masuk ke rusun, untuk ganti rugi akan ditindaklanjuti Dinas PU,” ujarnya.
Bambang menyayangkan pihak non penghuni yang turut serta meramaikan proses eksekusi itu. Kendati, telah berakhir kondusif. Meski sempat terjadi gesekan dan penolakan, namun proses eksekusi itu relatif berjalan lancar. Persiapan eksekusi sendiri telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB.
"Berjalan lancar, meski ada sedikit gemuruh warga bukan Asemrowo, tapi sudah kondusif, kita komunikasikan, tidak ada gesekan, kami juga sudah lakukan sosialisasi lebih dari 5 kali," tuturnya.
"Insyallah hari ini saja selesai, karena ini hanya tinggal pengosongan barang saja, lokasi kan sudah ditentukan untuk dieksekusi, tujuannya untuk pembangunan pintu air Kandangan di RT 05 RW 06 saja," sambungnya.
Hal senada disampaikan Lurah Tambak Sarioso, City Mangesong Negeri Pertiwi. Menurutnya, putusan dari PN Surabaya itu diperuntukkan bagi proyek Dinas PU yang sudah lama tertunda. Ia mengaku, pihaknya juga telah meminta dispensasi waktu agar warga bisa melakukan pembenahan mental maupun administrasi yang ada.
“Karena, ada yang masih sebagian menggunakan petok, alasan mencari suratnya dan sebagainya,” katanya.
Karena sempat terhalang kondisi Pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya melalui Dinas PU memberi kelonggaran. Selama itu pula, sebagian diantaranya telah dikosongkan karena sudah ada pengganti atau kompensasi dari Pemkot Surabaya.
Load more