"Saat penggeledahan, kami menemukan 7 plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 1,42 gram," jelas Daniel.
Daniel menambahkan, penangkapan pelaku MH ini bermula atas informasi dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut kemudian anggota satnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan profiling dan penyelidikan, saat di lakukan pengamanan dan pengeledahan di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial MH yang sehari-hari berjual buah keliling tersebut berikut barang bukti sabu," pungkasnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka berdalih nyambi mengedarkan shabu karena tergiur keuntungan lebih besar, karena hasil berjualan buah yang dijalaninya tidak cukup menghidupi keluarganya .
Atas perbuatannya tersangka, MAT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/act)
Load more