Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, diantaranya pakaian yang digunakan korban.
“Selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk pemulihan kejiwaan,” tegasnya. (hoa/hen)
Load more