"Pencabutan laporan ini oleh kedua belah pihak dituangkan di perjanjian terus dinotariskan," katanya.
Sementara perkara suami Mlati, Edi Setyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan solar di Polda Jatim masih terus berjalan.
"Sebab perkara yang di Polda Jatim ini melibatkan banyak pelaku lainnya. Kita lihat nanti fakta hukumnya bagaimana," ucap Kuasa Hukum Eko Budiono, saat ditanya apakah perjanjian damai tersebut juga mencabut laporan Dirut Slamet Rahardjo yang di Polda Jatim, yang totalnya telah menetapkan sebanyak 17 tersangka.
Pakar Hukum Peter Jeremiah Setiawan menanggapi secara normatif tidak ada alasan penghentian penyelidikan perkara oleh kepolisian meski ada perdamaian.
Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya itu menjelaskan secara normatif bisa muncul penghentian perkara di kepolisian kalau ada diversi dengan pelaku yang masih usia anak-anak.
"Kalau akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris itu hanya dapat dipakai di pengadilan. Itu pun, secara subyektif akan dipakai atau tidak oleh hakim untuk meringankan hukuman tanpa menghilangkan tindak pidananya. Misalnya dalam perkara pencurian, orangnya berdamai dan barangnya dikembalikan. Tapi kan perbuatan pencuriannya tetap tindak pidana," tuturnya. (zaz/hen)
Load more