Lamongan, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, barang bukti yang telah dimusnahkan sebelumnya telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Lamongan yang berkekuatan hukum tetap, periode November 2021 sampai dengan Juni 2022.
"Kita memusnahkan sebanyak 1247,3 gram sabu dari 29 perkara dengan cara dibakar. Kita juga memusnahkan narkotika jenis pil dobel L, 7497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara, dan ganja 919,29 gram dari 1 perkara," kata Dyah Ambarwati.
"Rinciannya ada timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara, rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara, dan miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara," ungkapnya.
Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Lamongan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian rokok ilegal dan pil dobel L dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Load more