Gresik, Jawa Timur - Kasus dugaan penodaan agama dalam pernikahan manusia dengan kambing betina, mulai memasuki babak baru. Pasalnya setelah bolak- balik mangkir dari panggilan polisi, kini anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto yang merupakan politisi Partai NasDem Gresik, resmi dijebloskan ke dalam penjara di Rutan Mapolres Gresik, Senin (18/7/2022).
Oleh penyidik, Nur Hudi dicecar setidaknya 35 pertanyaan seputar pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing yang berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Jjni 2022 lalu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
"Tersangka N (Nur Hudi Didin Arianto, red) sudah kami periksa dari pagi hingga sore. Setelah itu langsung kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (18/7/2022).
Penahanan Nur Hudi dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik telah menjebloskan ke penjara tiga tersangka lain, yakni Arif Saifullah selaku pemilik konten, Saiful Arif selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu. Mereka mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara Nur Hudi, Saiful Arif dan Sutrisna dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Setelah empat tersangka ditahan, polisi akan melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik. (mhb/rey)
Load more