Sampai saat ini korban sesuai laporan 1 orang dan 9 orang saksi. Soal baru-baru ini dilakukan penahanan JEP, Edy Sutomo menyampaikan selain adanya surat dari korban juga ada surat permohonan dari LPSK.
Soal beredar berita adanya isu intimidasi dari pihak JEP terhadap para korban, Edy Sutomo membenarkan.
"Benar mas, adanya isu intimidasi terhadap korban berdasarkan surat dari LPSK benar jika ada intimidasi," kata Edy.
Rencananya sebagai lanjutan persidangan, sidang ke 20 yang akan digelar pada Rabu (20/7) dengan agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui hingga saat ini terdakwa kasus pelecehan seksual bernama Julianto Eka Putra (JEP) seorang motivator berubah menjadi predator anak, kini telah menjalani masa tahanan di LP Lowokwaru Kota Malang selama 30 hari ke depan. (eco/hen)
Load more