Jakarta - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak kiai pengasuh pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, menjadi berita yang hangat belakangan ini.
Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merespon penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso.
“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” ujar Komjen Agus Andrianto, dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Kamis (7/7/2022).
Ia juga menambahkan, polisi membutuhkan dukungan masyarakat dan kesadaran orang tua terhadap putra putrinya yang berada di ponpes, agar tidak terjadi hal serupa.
“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” lanjutnya.
Komjen Agus juga meyakini kasus kasus kekerasan seksual seperti ini dikecam dan tidak dapat ditolerir oleh semua lapisan masyarakat.
“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ujar Agus.
Saat ini MSAT sudah tiba di Polda Jawa Timur untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Rombongan mobil pembawa Mas Bechi tiba di Mapolda Jatim pada Jumat (8/7) sekitar pukul 00.55 WIB.
Diketahui ada sekitar 20 mobil dalam iring-iringan dengan dikawal 4 mobil patroli pengawalan. (Mzn)
Load more