Anggotanya Resmi jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Gresik: Pemanggilan Harus Ada Surat Dari Gubernur
Pasca penetapan Nur Hudi Didin,anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama,perkawinan manusia dengan kambing
Senin, 4 Juli 2022 - 08:15 WIB
Sumber :
- tvone - habib
Nur Azis menegaskan, ke empat tersangka adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.
“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (mhb/rey)
Load more