2 Anggota DPRD Gresik Terseret Kasus Manusia Nikah dengan Kambing, Majelis BK Gelar Sidang
- tvone - habib
Gresik, Jawa Timur - Majelis Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang pengadu dalam perkara pernikahan manusia dengan seekor kambing betina yang menyeret 2 orang anggota dewan dari fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Sabtu (25/6).
Dalam sidang perdana kali ini, dua anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir berstatus sebagai teradu, dalam peristiwa nikah nyeleneh manusia dengan kambing betina Sri Rahayu Binti Bejo di Desa Jogodalu Benjeng Gresik tersebut.
Pada sidang perdana Sabtu (25/6) sore, yang digelar majelis BK DPRD Gresik, untuk mendengarkan aduan dari pelapor AMPG (Aliansi Masyarakat Perduli Gresik).
Sementara majelis BK terdiri atas Mujid Riduan (FPDI-P), Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Bagus Mega Saputro ((FPDI-P). Sedang anggota lainnya, Mustajab (FPAN) berhalangan hadir.Â
Sayangnya sidang berlangsung secara tertutup, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Ikut hadir Sekretaris Dewan yang baru, Mukh Najikh.
Juru bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan, tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu'alim.Â
" BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta," ucap Umi usai pemeriksaan.
Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun ungkap Umi, pihaknya berjanji akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu mantan Ketua BK Muhammad Nasir.
"InsyaAllah Senin (28/6) pekan depan kami akan menyerahkan tambahan bukti," ujarnya.
Dalam keterangan di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, NurHudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir dalam pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2022.
"Apa yang dilakukan oleh Nur Hudi sebagai pengundang penyedia tempat dan terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum," ujar Umi menirukan para pengadu.
Ditambahkan, sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif kalau itu disebut konten adalah konten yang tidak mendidik cenderung merusak mental generasi muda dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia).
Load more