Gresik, Jawa Timur - Majelis Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang pengadu dalam perkara pernikahan manusia dengan seekor kambing betina yang menyeret 2 orang anggota dewan dari fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Sabtu (25/6).
Dalam sidang perdana kali ini, dua anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir berstatus sebagai teradu, dalam peristiwa nikah nyeleneh manusia dengan kambing betina Sri Rahayu Binti Bejo di Desa Jogodalu Benjeng Gresik tersebut.
Sementara majelis BK terdiri atas Mujid Riduan (FPDI-P), Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Bagus Mega Saputro ((FPDI-P). Sedang anggota lainnya, Mustajab (FPAN) berhalangan hadir.
Sayangnya sidang berlangsung secara tertutup, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Ikut hadir Sekretaris Dewan yang baru, Mukh Najikh.
Juru bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan, tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu'alim.
" BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta," ucap Umi usai pemeriksaan.
Load more