PWNU Nilai Nikah Beda Agama Tidak Bisa Diterima Baik Hukum Islam Dan Hukum Negara
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan nikah beda agama untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil terus menuai kontroversi
Jumat, 24 Juni 2022 - 16:29 WIB
Sumber :
- Samsul Huda
Sementara, menyikapi bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nikah beda agama, UU no 1 tahun 1974 tentang pernikahan, yang tidak mengatur pernikahan beda agama. Wakil sekretaris PWNU ini menyebut, telah diatur secara jelas dalam pasal berikutnya. Bahwa pernikahan harus dilakukan secara seagama.
“Kok tidak diatur, dalam pasal 2 kan jelas sebenarnya, dalam pasal 2 itu dijelaskan, bahwa pernikahan itu seiman atau seagama, itu jelas. Jadi kalau ada argument itu tidak diatur, bacaannya mungkin kurang jelas atau kurang teliti.” pungkas Hasan. (sha/mg4/ree)
Load more