Gresik, Jawa Timur- Masyarakat kabupaten Gresik mulai mempertanyakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Gresik dan Inspektorat Pemkab Gresik dalam penanganan kasus pungutan liar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Kasus pungutan Rp900 ribu per kepala desa itu dilakukan Dinas PMD jelang pelantikan Kades serentak.
Bagaimana tidak, sudah terhitung lebih dari satu bulan kasus tersebut bergulir di jajaran Inspektorat Pemkab Gresik dan penegak hukum Kejari Gresik, setelah sebelumnya hearing Komisi I DPRD Gresik Mei 2022 lalu menyimpulkan jika PLT kepala dinas PMD bersalah. Sayangnya hingga kini belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Gresik maupun Inspektorat.
Sejumlah awak media yang mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gresik Deni Niswansyah. Sayangnya tidak kunjung direspon. Bahkan Sudi, bagian humas Kejari Gresik saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pungli kades itu juga tidak menjawab.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan pungli terjadi karena adanya penarikan uang Rp900 ribu per kepala desa, sebelum pelantikan pilkades serentak dilakukan pada akhir bulan lalu. Dan uang yang terkumpul sebanyak Rp42,3 juta tersebut tanpa disertai kuitansi. Padahal anggaran pelantikan sudah menggunakan dana APBD.
Kasus dugaan pungli itu juga masih disoroti oleh Dari Nazar, direktur Bawean Corruption Watch (BCW). Mulai dari rekomendasi dari Komisi I DPRD Gresik hingga Pulbaket Kejari Gresik.
Nazar mempertanyakan sejak rekomendasi itu muncul apa yg diperbuat inspektorat, sudah melakukan pemeriksaan atas dugaan pungli yang terjadi di DPMD atas pembelian atribut pelantikan sebesar Rp900 ribu atau belum.
"Jika inspektorat melakukan pemeriksaan dugaan itu sejauh mana dengan pihak aparat penegak hukum, sejauh ini semuanya penuh dengan ketidak pastian," terangnya, Minggu (19/6) kepada awak media.
Dikatakan Nazar, begitu pula Kejaksaan Gresik sampai saat ini warga Gresik menanyakan sejauh mana proses dilakukan.
Diketahui uang sebesar Rp900 ribu/ kepala desa yang dilantik itu untuk membeli barang berupa pangkat PDU Kades sebesar Rp150 ribu, tanda jabatan PDU sebesar Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, Cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu, Cetak foto dan pigora Penyematan emblem Rp250 ribu ; Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.
Jika ditotal Rp900 ribu dikali 47 kepala desa yang dilantik, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp42,3 juta. (mhb/rey)
Load more