Mengaku Pegawai Koperasi, Seorang Janda Tipu dan Gelapkan 15 Sepeda Motor dan 1 Mobil
Berakhir sudah sepak terjang Esthi Nugraheni Garit (36), janda satu anak, warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, dalam aksinya melakukan penipuan dan penggelapan 15 unit sepeda motor dan 1 mobil.
Selasa, 14 Juni 2022 - 19:13 WIB
Sumber :
- tim tvone - miftakhul erfan
Tersangka Ika Esthi Nugraheni Garit dikenakan pasal 378 ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara tersangka Saimun penadah dikenakan pasal 480 maksimal 4 tahun penjara. (men/hen)
Load more