Seperti dikabarkan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduan menerima laporan terkait adanya pemotongan dana BOS untuk SDN dan SMPN di Gresik. Tak tanggung-tanggung, besaran potongan untuk siswa SDN senilai Rp500 ribu per siswa. Sementara untuk SMPN sebesar Rp700 ribu.
Informasi yang diterima Atek, potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022. “Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh,” ungkapnya, Sabtu (27/5) lalu pada awak media.
Setelah mendapat laporan itu, Atek mengaku dirinya langsung melakukan pengecekan ke sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di daerah pemilihan (dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumlah kepsek lain. Hasilnya, sejumlah kepsek membenarkan dan mengaku tarikan itu atas perintah oknum kabupaten.
“Iya, para kepala sekolah itu membenarkan. Kata para kepala sekolah pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, kepsek pada bungkam, tak mau membuka,” jelasnya.
Atas temuan itu, kata Atek, dirinya juga sudah melanjutkan informasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah. “Sudah saya sampaikan ke pak bupati dan bu wabup. Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil,” terangnya.
Masih lanjut Atek, hasil klasifikasinya ke sejumlah kepala sekolah menunjukkan bahwa tarikan yang dikoordinir oleh masing-masing kepala sekolah ini untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja). “Untuk pokja kata mereka. Tapi, mereka juga belum mau buka pokja apa,” katanya.
Temuan ini, tambah Atek, tentu akan dibawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS, “Jelas akan kami bawa ke tingkat komisi,” tutup Atek.(mhb/ito)
Load more