Madiun, Jawa Timur - Polisi dari satuan Sabhara dan Satreskrim Polres Madiun Kota menggrebek sebuah rumah kontrakan tempat produksi minuman keras jenis arak jowo di Jalan Sidotopo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (27/5/2022).
Rumah kontrakan tempat produksi minuman keras jenis arak jowo ini telah beroperasi selama satu bulan dengan mempekerjakan 5 karyawan yang memiliki tugas berbeda, mulai dari proses memasak, mengolah bahan baku tetes tebu, proses penyulingan hingga memindah hasil jadi arak jowo ke jirigen yang siap diedarkan.
Sementara, Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, awal penggrebekan rumah industri minuman keras jenis arak jowo ini berawal dari penemuan puluhan botol minas ARJO di sejumlah kios dan warung di wilayah kota dan Kecamatan Wungu, kabupaten Madiun.
“Jadi ini berawal dari penangkapan salah satu kios di wilayah Manguharjo Kota Madiun kurang-lebih ada 18 botol minuman keras arak jowo. Setelah kita kembangkan baru terungkap siapa pembuat arak jowo itu di tempat ini,” ungkap Suryono saat turun langsung ke lokasi home industri arak jowo.
Lanjut Suryono menjelaskan, setelah dilakukan penggrebekan di lokasi pembuatanya, akan dikembangkan lagi peredarannya kemana. Didapati ada 49 jerigen arak jowo di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
“Barang bukti yang kita amankan ada 49 jerigen arak yang sudah beredar, 23 drum bahan baku (tetes tebu) yang akan digunakan, 6 set peralatan yang digunakan untuk memproduksi.” Tambahnya.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyatakan aktivitas produksi miras jenis arak jowo ini sudah berlangsung sejak satu bulan terakhir. Tempat ini pun juga menyewa karena pakerja semua bukan dari domisili desa setempat.
Load more