Surabaya, Jawa Timur - Pemerintah secara resmi mencabut aturan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi lengkap Covid-19. Aturan tersebut berlaku efektif mulai Rabu 18 Mei 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair ) Surabaya, Laura Navika Yamani SSi MSi PhD, mengungkap dua alasan yang membuat aturan tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan dicabut oleh pemerintah Indonesia.
Covid-19 Sudah Terkendali
“Memang kasus Covidnya sudah bisa dikatakan terkendali karena RT, Rate of transmission, dari Covid ini kurang dari satu. Jadi untuk penyakit menular ketika RT kurang dari satu maka tingkat penularannya bisa dikatakan nol, artinya tidak terjadi penyebaran,” ungkap Laura.
Tidak hanya itu, Laura juga mengatakan, jika RT menunjukan hasil satu maka satu orang pengidap Covid-19 dapat menularkan kepada satu orang lainnya. Selain itu, jika RT di bawah satu dapat diasumsikan bahwa penularan itu tidak ada, sehingga kasus Covid-19 tidak akan melonjak secara signifikan.
Berdasarkan laporan laman resmi satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 menyatakan, dalam hal pelacakan kasus Covid-19 di Indonesia sudah standar dengan ketentuan WHO. Yakni, satu orang diperiksa per 1000 penduduk per minggu. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti positivity rate atau persentase kasus positif yang ditemukan pada sejumlah orang yang diperiksa terus mengalami penurunan.
Tercatat pada bulan April minggu pertama Positivity rate di angka 3,77% kemudian terus menurun hingga Mei minggu ketiga Positivity rate berada di angka 0,34%. Angka tersebut mengalami penurunan 0.03% dibandingkan minggu sebelumnya.
Cakupan Vaksinasi
Laura menilai cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari sebagian besar penduduk Indonesia telah menerima vaksin dosis lengkap. Mengutip data kementerian kesehatan, sasaran vaksinasi Covid-19 sudah mencapai 95,65 persen. Pencapaian itu tidak terpaut jauh dengan cakupan dosis tahap dua yang sudah mencapai 80,09 persen.
“Dengan baiknya cakupan vaksinasi yang ada di masyarakat kita, ini juga berdampak pada penyebaran Covid yang juga menurun dan kondisi imunitas terhadap Covid ini membuat pemerintah menjadi confident untuk melakukan pelonggaran tentang protokol kesehatan. Salah satunya yaitu dengan kebijakan tidak memberlakukan untuk test swab atau tes Covid tetapi dengan persyaratan sudah di vaksin,” ujar dosen FKM UNAIR itu.
Adapun masih adanya persyaratan dengan vaksin lengkap, tambah Laura, menunjukkan pemerintah sangat mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. (msi/rey)
Load more