Saat disinggung soal perkara yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa, Yudhi menyebut bahwa proses itu akan dibacakan pada saat sidang pembacaan tuntutan yang rencanaya akan digelar pekan depan.
"Untuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan akan dibacakan pada saat pembacaan tuntutan," terangnya.
Sebagaimana diketahui Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen yang dilakukannya di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur viral di media sosial.
Aksi itu diakuinya dalam persidangan bahwa tidak untuk konsumsi publik dan akan dijadikan bahan materi diskusi di kelompok pengajiannya. (wso/amr)
Load more