PT KAI Resmi Berlakukan Pengembalian Bea 100 Persen, Tiket Pulang-Pergi dan Terusan
- tim tvone - zainal ashari
Surabaya, tvOnenews.com - Kabar baik datang bagi para pengguna jasa kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Group resmi memberlakukan pengembalian bea 100 persen untuk pembatalan tiket, termasuk untuk tiket pulang-pergi dan tiket terusan lintas rute.
Kebijakan ini mulai berlaku awal tahun 2026 dan menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan serta perlindungan konsumen, khususnya bagi penumpang yang mengalami perubahan rencana perjalanan secara mendadak.
Berlaku untuk semua jenis tiket KAI Group pengembalian bea 100 persen ini berlaku untuk seluruh tiket yang dikelola oleh KAI Group. Penumpang yang ingin membatalkan perjalanannya dapat mengajukan permohonan melalui berbagai kanal resmi, seperti aplikasi KAI Access, loket stasiun, dan layanan customer service
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang fleksibel dan ramah terhadap kebutuhan pelanggan,” ujar Mahendro Trang Bawono Kepala Humas KAI Daop 8 Surabaya.
Antisipasi lonjakan dan jaga kepuasan pelanggan, Mahendro menambahkan kebijakan ini juga menjadi langkah proaktif KAI dalam menghadapi periode padat perjalanan seperti libur panjang, arus mudik, hingga kondisi darurat.
“Dengan adanya pengembalian penuh, penumpang memiliki keleluasaan untuk merencanakan ulang perjalanan tanpa beban biaya tambahan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan pelanggan,” jelasnya.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan syarat dan ketentuan pembatalan, termasuk batas waktu pengajuan dan metode pembayaran yang digunakan. Hal ini untuk memastikan proses pengembalian berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen KAI Group dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang adaptif dan berorientasi pada kepuasan pelanggan, di tengah dinamika mobilitas masyarakat yang semakin tinggi. (zaz/hen)
Load more