Perang Melawan Narkoba: 235 Tersangka Direhabilitasi, 45.662 Warga Diberi Edukasi
- tim tvone - tim tvone
Sidoarjo, tvOnenews.com – Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan dinamika yang semakin kompleks.
Perkembangan modus operandi, kemunculan jenis narkotika baru, dan keterkaitan jaringan lokal dengan sindikat nasional dan internasional menjadi tantangan serius yang harus dihadapi secara adaptif dan berkelanjutan.
Kondisi tersebut menuntut Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengedepankan inovasi kebijakan dan pelayanan dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNNK Sidoarjo, Kombespol Gatot Soegeng Soesanto menyampaikan sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity, BNNK Sidoarjo menempatkan perang melawan narkoba sebagai upaya kemanusiaan yang berorientasi pada perlindungan dan penyelamatan masyarakat.
"Pendekatan ini diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, khususnya bandar dan jaringan pengendali, serta pendekatan rehabilitatif dan humanis bagi penyalahgunaan dan pecandu narkoba," ucapnya kepada wartawan, Senin 29 Desember 2025.
Prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi landasan utama dalam setiap intervensi yang dilaksanakan.
Sepanjang tahun 2025, BNNK Sidoarjo melaksanakan berbagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan nasional P4GN.
"Di bidang pemberantasan, BNNK Sidoarjo memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegakan hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan kasus narkotika. BNNK Sidoarjo membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT)," jelasnya.
Ia mengatakan, kegunaan utama TAT di BNN Kabupaten Sidoarjo adalah untuk melakukan penilaian komprehensif terhadap penyalahgunaan narkotika guna menentukan penanganan yang tepat, apakah melalui rehabilitasi atau proses hukum lanjut.
Pembentukan Tim hukum terdiri dari Jaksa, Penyidik Polri, Penyidik BNN, sedangkan tim medis terdiri dari Dokter dan psikolog klinis yang sudah bersertifikat Addiction Severity Index (ASI).
Gatot menyebut di tahun ini sebanyak 236 tersangka yang telah dilakukan asesment (TAT).
"Ada 235 tersangka putusan rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap di lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dan Klinik BNN Kabupaten Sidoarjo sedangkan 1 (satu) tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Load more