Kakek Curi 5 Burung Cendet Dituntut 2 Tahun Penjara, Istri Histeris
- tim tvone - heri sampurno
Tanggapan jaksa penuntut atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa di sidang sebelumnya. Dalam pembacaan replik jaksa penuntut hukum akhirnya merubah tuntutannya dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
Terdakwa pun mengaku tak tahu menahu ia hanya ingin dibebaskan karena kondisinya makin lemah.
Sementara majelis hakim memastikan seluruh proses hukum terus berjalan dan menolak semua permintaan penangguhan termasuk dari Bupati Situbondo.
Persidangan ini dipimpin oleh Haries Sulaiman dengan agenda replik. Sidang berjalan singkat dan dipenuhi puluhan warga yang simpati pada kasus ini,
Kejutan baru dilakukan jaksa penuntut umum untuk merubah tuntutan diakui bukan karena tekanan publik.
Setelah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim pun mengagendakan duplik bagi pihak terdakwa. Agenda sidang berikutnya akan digelar Kamis pekan depan utnuk pembacaan Reduplik.
Kasus pencurian burung cendet dilakukan oleh kakek Masir di Taman Nasional Baluran bulan Juli silam. Jaksa awalnya menuntut dua tahun penjara dengan alasan melanggar Undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem (ksdae) dengan alasan terdakwa sudah lebih dari dua kali mencuri. (hso/hen)
Load more