Kakek Curi 5 Burung Cendet Dituntut 2 Tahun Penjara, Istri Histeris
- tim tvone - heri sampurno
Situbondo, tvOnenews.com - Tangis histeris istri terdakwa pencuri cendet di Taman Nasional Baluran Situbondo, yang dituntut 2 tahun penjara, pecah, di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (18/12).
Hal ini terjadi setelah upaya permohonan penangguhan penahanan Bupati pada Pengadilan tidak dikabulkan dan proses persidangan terus berlanjut.
Dalam replik jaksa penuntut umum pun merubah tuntutanya dari dua tahun menjadi hanya enam bulan penjara.
Tangis histeris istri korban tak terbendung saat melihat kakek Masir yang kondisinya makin lemah hendak masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo. Ia pun makin histeris lantaran keinginannya membawa pulang suaminya tak bisa dikabulkan, meski surat penangguhan sudah diajukan Bupati. Istri pun terus berteriak meminta ampunan majelis hakim hingga akirnya pingsan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal dalam Repliknya kali ini,merubah tuntutanya minimal dua tahun menjadi enam bulan. Perubahan tuntutan ini menyusul petunjuuk dari Kejaksaan Tinggi Surabaya dan Faktor Kemanusiaan.
“Atas dasar kemanusiaan dan Undang-undang perubahan 2024 dan 2019, kami menuntut terdakwa enam bulan penjara, tidak hanya itu perubahan tuntutan ini sesuai petunjuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Surabaya, yang awalnya terdakwa dituntut minimal dua tahun, saat ini kita rubah tuntutan minimal menjadi enam bulan,” ujar Kasi Intel Huda.
Tidak hanya itu, perubahan itu dikarenakan karena faktor kemanusiaan dan ada pijakan dari Kitab Hukum Pidana baru yang akan digunakan pada bulan Januari 2026 yang memperbolehkan dalam hal tertentu pidana boleh dituntut ringan hanya waktu enam bulan lamanya.
“Tuntutan ini tidak merubah pasal yang dijerat pada terdakwa tentang konservasi yang diantaranya dilarang mengambil flora dan fauna di kawasaan Hindung,” tutup Huda.
Juru bicaara Pengadilan Negeri Situbondo, Alto Antonio mengatakan replik itu hak penuntut umum tapi hakim punya pertimbangan lain dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.
Proses persidangan tetap berjalan meski banyak pihak yang meminta penangguhan.
Kasus sidang lanjutan perkara kakek Masir yang didakwa mencuri 5 burung cendet di Taman Nasional Baluran beragendakan replik.
Tanggapan jaksa penuntut atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa di sidang sebelumnya. Dalam pembacaan replik jaksa penuntut hukum akhirnya merubah tuntutannya dari dua tahun penjara menjadi enam bulan penjara.
Terdakwa pun mengaku tak tahu menahu ia hanya ingin dibebaskan karena kondisinya makin lemah.
Sementara majelis hakim memastikan seluruh proses hukum terus berjalan dan menolak semua permintaan penangguhan termasuk dari Bupati Situbondo.
Persidangan ini dipimpin oleh Haries Sulaiman dengan agenda replik. Sidang berjalan singkat dan dipenuhi puluhan warga yang simpati pada kasus ini,
Kejutan baru dilakukan jaksa penuntut umum untuk merubah tuntutan diakui bukan karena tekanan publik.
Setelah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim pun mengagendakan duplik bagi pihak terdakwa. Agenda sidang berikutnya akan digelar Kamis pekan depan utnuk pembacaan Reduplik.
Kasus pencurian burung cendet dilakukan oleh kakek Masir di Taman Nasional Baluran bulan Juli silam. Jaksa awalnya menuntut dua tahun penjara dengan alasan melanggar Undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistem (ksdae) dengan alasan terdakwa sudah lebih dari dua kali mencuri. (hso/hen)
Load more