Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3 Kg ke 12 Kg Dibongkar Polisi, Keuntungan Capai Rp 2,250 Miliar
Aparat Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktek ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram
Jumat, 12 Desember 2025 - 12:04 WIB
Sumber :
- tim tvone - sandi irwanto
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tak cuma empat tersangka, polisi juga memburu lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG. (msi/hen)
Load more