WNA Belanda Terpidana Narkoba 6,1 Kilogram Dideportasi Hari Ini
- tvone - khumaidi
Sidoarjo, tvOnenews.com - Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo memindahkan narapidana WNA ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta, Minggu, 7 Desember 2025. Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan narapidana tersebut terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA).
Sohibur mengungkapkan narapidana tersebut berkewarganaan Belanda kelahiran Turki, bernama Ali Tokman, usia 65 tahun. Pemindahan ini menjelang rencana deportasinya ke Belanda pada 8 Desember.
"Ali Tokman ditangkap karena membawa 6.145 gram atau 6,1 kilogram MDMA senilai sekitar Rp17,2 miliar. Barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan pasir kucing buatan. Paket narkotika itu diselundupkannya melalui Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan pesawat dari Singapura pada Desember 2014," jelas Sohibur.
Sebelumnya, pada 10 September 2015, WNA tersebut dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Surabaya karena Ali terbukti menyelundupkan narkotika golongan I. Namun dalam tahap kasasi, hukuman tersebut diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Kasus penyelundupan narkoba tersebut kemudian diproses pemindahannya melalui penandatanganan Practical Arrangement antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Belanda secara daring pada Selasa 2 Desember 2025.
Sohibur menjelaskan Lapas Cipinang ditetapkan sebagai lokasi transit karena berdekatan dengan pusat koordinasi imigrasi, otoritas keamanan, serta Kedutaan Besar Belanda. Seluruh prosedur berikutnya akan ditangani pihak berwenang di Jakarta.Â
"Akan disatukan dengan WNA lain yang juga dipulangkan ke Belanda. Selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar," pungkasnya. (khu/ias)
Â
Load more