SNI Probolinggo Pasang Spanduk, Tolak Aturan Penangkapan Ikan Terukur
- tvOne - m syahwan
Probolinggo, tvOnenews.com — Ribuan nelayan di Probolinggo Raya kembali menyuarakan penolakan terhadap sejumlah regulasi pemerintah di sektor kelautan dan perikanan. Puluhan spanduk berukuran besar milik Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Kota Probolinggo terlihat terpasang di ruang publik, berisi tuntutan terkait aturan yang dinilai memberatkan pelaku usaha perikanan.
Dalam spanduk tersebut, SNI meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Aturan ini dinilai merugikan nelayan karena berkaitan dengan pembatasan kuota penangkapan ikan.
Wiwit Hariyadi, Sekretaris DPC SNI Probolinggo, mengatakan menolak tegas naturalisasi kapal asing.
“Kami menilai kehadiran kapal asing dapat mempersempit ruang usaha nelayan lokal serta memperketat persaingan di sektor perikanan,” katanya, Sabtu (6/12/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan beberapa tuntutan lain yang disampaikan melalui spanduk tersebut, antara lain penurunan indeks PNBP dari 5–10 persen menjadi 3 persen, pencabutan kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) untuk kapal berukuran tertentu, serta penghapusan aturan PBB laut bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
“Nelayan juga meminta revisi Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 terkait sertifikat awak kapal perikanan, penetapan harga khusus BBM untuk kapal di atas 30 gross tonnage, dan penghapusan aturan pembatasan alih muat kapal pengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI),” imbuhnya.
Selain itu, SNI menolak pemberlakuan Laporan Penghitungan Mandiri (LPM) dan meminta penghapusan aturan denda pelanggaran bagi kapal perikanan di WPPNRI.
“Ini sebagai bentuk penegasan bahwa tuntutan itu mewakili aspirasi nelayan se-Indonesia, khususnya di pelabuhan setempat,” tandasnya.
Sementara itu, Abah Eko, salah satu pemilik kapal, menuturkan bahwa saat ini perekonomian para nelayan berada di ujung tanduk atau terancam bangkrut.
“Biaya operasional tidak sepadan dengan hasil tangkapan ikan, bahkan cenderung merugi ditambah kondisi cuaca ekstrem,” ucapnya.
Banyak aturan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada nelayan, justru memberatkan. Apalagi sudah berlakunya naturalisasi kapal asing di perairan Indonesia.
“Hampir empat tahun silam, belasan kapal tidak bisa beroperasi. Ada 17 kapal miliknya terpaksa disandarkan dan akan dijual apabila laku,” tandasnya.
Load more