Meresahkan Warga, Arena Judi Sabung Ayam Dibongkar Polresta Malang Kota
- tvone - edy cahyono
Malang, tvOnenews.com - Demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang, Polresta Malang Kota terus memperkuat upaya preventif melalui patroli siaga, deteksi dini, serta komunikasi aktif dengan masyarakat.
Setelah menerima laporan warga yang terganggu dengan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Baran Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Minggu (30/11), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono perintahkan Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan ilegal itu.
Namun, saat tiba di lokasi perjudian, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam. Hanya struktur arena, kurungan ayam, pembatas arena, serta berbagai peralatan penunjang perjudian masih tampak tersusun.
“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang dilokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” Ucap Kombes Pol Nanang.
Judi sabung ayam berdampak terhadap ekonomi keluarga dan memicu konflik. Selain itu, menyiksa hewan yang dipaksa bertarung hingga cedera atau mati. “Perjudian sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tapi bisa memicu kerawanan sosial. Para pelaku perjudian bisa mengalami kerugian besar dan dari sisi psikologis, kekalahan taruhan sering membuat mereka nekat melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” ungkap Kombes Pol Nanang.
Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda dan Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan, jika terbukti ada unsur penyiksaan terhadap ayam aduan. (eco/ias)
Load more