News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Untuk Pulkam, Pemkab Pamekasan Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Izin menggunakan mobil dinas untuk mudik diberikan Pemkab Pamekasan, karena ingin membantu para perajin untuk mempromosikan batik tulis Pamekasan, Madura, Jatim
Minggu, 1 Mei 2022 - 07:38 WIB
Mobil dinas motif batik tulis yang akan dipakai ASN untuk mudik
Sumber :
  • Veros Afif

Madura, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, dalam mudik lebaran tahun 2022 ini memperbolehkan para aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik Lebaran 1443 Hijriah menggunakan kendaraan dinas. 

Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. 032/150/432.031/2022 tentang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Pemkab Pamekasan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kebijakan itu sudah tertuang dalam SE Bupati Pamekasan, yang disebutkan bahwa mudik dengan kendaraan dinas diperbolehkan dengan catatan telah di branding batik tulis Pamekasan,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono. 

Kebijakan tersebut diambil Pemkab Pamekasan, karena ingin membantu para perajin batik tulis untuk mempromosikan batik tulis Pamekasan bisa dikenal kepada masyarakat luar daerah. 

“ASN yang memperbolehkan bawa mobil dinas saat mudik itu tentunya merupakan ASN yang berasal dari luar Madura, bukan orang Madura asli," ucap Totok Hartono. 

Totok menjelaskan, para ASN yang asli Madura diminta untuk menggunakaan kendaraan dinas yang belum di-branding batik tulis. 

“Kan sebagian kendaraan di Pemkab Pamekasan ada yang belum di-branding batik. Nah, yang belum itu khusus untuk ASN yang ada di Madura saja,” tambahnya. 

Pemkab Pamekasan dalam hal ini berkepentingan membantu para perajin batik tulis di Pamekasan untuk diminati masyarakat luar serta menjadi bagian dari upaya mendorong pecepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan data, perajin batik tulis di Pamekasan tersebar di 38 sentra, dengan 933 unit usaha dan 6.526 orang yang menggantungkan nasibnya pada usaha kerajinan batik tulis," pungkasnya. 

Ekonomi usaha batik tersebut menurut Totok Hartono menyumbang 1-2 persen dalam sektor industri, lebih rendah dari sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 35,66 persen. kemudian posisi kedua ditempati oleh sektor perdagangan besar dan eceran 19,61 persen dan kontribusi terbesar ketiga adalah sektor konstruksi mencapai 10,12 persen. (vaf/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT