Sabu 8,2 Kg dan 10 Butir Ekstasi Disita, Dua Wanita Diamankan di Dua Kota
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama BNNP Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Tersangka yang diamankan polisi adalah dua orang wanita.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:10 WIB
Sumber :
- tvOne - khumaidi
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (khu/gol)
Load more