Lecehkan Kiai dan Pesantren, LPBH PWNU Jatim Laporkan Televisi Nasional ke Polda Jatim
- tim tvone - tim tvone
Surabaya, tvOnenews.com - Gelombang reaksi atas penayangan konten yang melecehkan kiai dan pesantren di salah satu tv nasional terus terjadi. Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Timur melaporkan salah satu televisi nasional ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (16/10).
Laporan itu buntut tayangan Expose Uncensored yang tayang pada salah satu televisi nasional Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30. Tayangan itu dinilai mengandung ujaran unsur kebencian dan pencemaran nama baik terhadap kiai, santri, dunia pesantren dan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua LPBH PW NU Jatim Sullamul Hadi mengatakan, kedatangannya bersama tim ke SPKT Polda Jatim melaporkan ujaran kebencian terkait tayangan yang ada di Trans7.
"Yang kita tahu itu sangat merugikan tidak hanya kiai, tidak hanya santri tidak hanya pesantren tetapi Nahdlatul Ulama juga menjadi pihak yang merasa sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh Trans7. Dua-duanya (dilaporkan). Jadi kita melaporkan perorangan kemudian korporasinya juga," ujarnya, Kamis (16/10).
Dia menambahkan, terkait laporan yang sudah disampaikan ada dua poin intinya. Pertama pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan kedua terkait Undang-undang Penyiaran.
"Yang masing-masing konsekuensinya kita berharap proses hukum kemudian dilakukan oleh pihak yang berwenang kita berharap agar betul-betul serius karena ini menjadi atensi nasional," sebutnya.
Guna menguatkan laporan, tim LPBH PWNU Jawa Timur, menyertakan barang bukti flasdisk berisi video tayangan konten Expose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Jatim berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1476/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 16 Oktober 2025 pukul 10.30. PWNU juga berkomitmen akan mengawal kasus hingga tuntas.
Sementara terkait permintaan maaf baik secara tertulis, ataupun terbuka melalui media yang sudah disampaikan pihak Trans7, termasuk permintaan maaf yang dilakukan perwakilan manajemen Trans7 ke Pesantren Lirboyo, LPBH PWNU Jatim menegaskan, bahwa permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang tengah ditempuh saat ini. (hen)
Load more