News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komplotan Maling 3 Baterai BTS di Mojokerto Dibekuk Polisi

Komplotan maling baterai tower BTS milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Empat pelaku ini menggasak tiga baterai BTS di dua titik pemancar di wilayah Mojokerto.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:22 WIB
Komplotan maling baterai tower BTS berhasil diringkus polisi
Sumber :
  • tvone - ika nurulla

Mojokerto, tvOnenews.com - Komplotan maling baterai tower BTS milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Empat pelaku ini menggasak tiga baterai BTS di dua titik pemancar di wilayah Mojokerto.

Kawanan maling adalah Agus Zulianto (36), Muhammad Bagus Setiawan (27), Muhammad Hadi Sanjaya (26), serta Amari (29). Keempatnya warga Dusun Babat, Desa Babat Kumpul, Pucuk, Lamongan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, komplotan maling baterai menara seluler ini diotaki Agus. Menurutnya, para pelaku mencuri baterai BTS di dua lokasi berbeda, yaitu baterai BTS di Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari pada Senin (15/9) sekitar pukul 04.14 WIB dan di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur pada Jumat (19/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam aksinya, Agus dan kawan-kawan berhasil mencuri dua baterai lithium merk Huawei ESM-48100B1 48V-100AH dan 1 baterai lithium merek Shoto SDA 10-48100. "Pencurian ini mengakibatkan pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," jelas AKP Fauzy, Senin, (13/10).

Menurut Fauzy, pencurian tiga baterai menara seluler ini pertama kali diketahui petugas perawatan sinyal. Mereka mendapati gembok pagar menera sudah rusak.

"Saat melakukan pengecekan, pelapor mendapati tiga baterai di dua BTS itu sudah hilang. Kemudian mereka melapor ke kami," ungkapnya.

Komplotan yang digawangi Agus, kata Fauzy, mempunyai peran masing-masing. Agus dan Amari merusak gembok pagar tower, melepas baterai dari kotak BTS, serta menyewa mobil Toyota Avanza nopol W 1894 TS.

Selain itu, Agus berperan menutupi alarm menggunakan magnet dan lakban hitam agar tidak terdeteksi dari pusat monitoring. Sedangkan Bagus memantau situasi di TKP, lalu mengangkut baterai BTS ke mobil Avanza. Sementara tersangka Hadi perannya ikut mengawasi lokasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun juga menyita barang bukti 3 obeng, 1 mata obeng, 3 magnet BTS, mobil Avanza hitam nopol W 1894 TS, serta 3 ponsel milik para pelaku. Agus dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. (ikn/ias)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT