Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Prof Hufron Soroti Urgensi UU Lembaga Kepresidenan
- tim tvOne
Surabaya, tvOnenews.com - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya resmi mengukuhkan dua guru besar baru di Auditorium Graha Wiyata lantai 9, Selasa (16/9/2025).
Kedua guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Hufron, S.H., M.H sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Prof. Fajar Astuti Hermawati S.Kom., M.Kom sebagai Guru Besar Pengolahan Citra Digital.
Profesor Dr. Hufron dalam orasi ilmiahnya, menyoroti urgensi pembentukan undang-undang lembaga kepresidenan.
Sebab, berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi maupun DPR RI telah diatur dengan undang-undang khusus. Namun kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden masih hanya diatur dalam konstitusi.
"Sebesar apapun kekuasaan presiden, harus ada mekanisme pembatasan. Salah satunya dengan undang-undang tentang lembaga kepresidenan agar tidak melahirkan kekuasaan berlebih atau power eksesif," ungkap pria kelahiran Lumajang ini.
Prof. Hufron juga menyoroti masa transisi kekuasaan Presiden. Di masa ini, presiden yang sedang menjabat masih memiliki kewenangan besar, namun pengawasan DPR kian berkurang.
“Kondisi tersebut sering melahirkan praktik midnight appointment dan midnight regulation yaitu pengangkatan jabatan atau penerbitan aturan yang dilakukan menjelang akhir masa jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Untag Surabaya, Prof dr. Mulyanto Nugroho menilai, pengukuhan guru besar baru merupakan bukti keseriusan dosen dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi.
Melalui pengukuhan ini, Untag Surabaya kini memiliki 30 guru besar aktif. Pihak rektorat terus mendorong dosen untuk meningkatkan publikasi ilmiah dan penelitian, agar jumlah guru besar terus bertambah di masa mendatang. (far)
Load more