Kediri, Jawa Timur - Sebuah rumah yang dipakai untuk menyimpan minuman keras di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri digerebek oleh polisi. Dari penggerebekan itu, sebanyak 140 jerigen berisi miras jenis ciu diamankan. Penggerebekan ini dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota terhadap rumah milik Dewi. Sayangnya, pemilik minuman terlarang itu sudah berhasil kabur terlebih dahulu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto penggerebekan itu bermula dari pengembangan kasus peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan. Pelaku mengakui, memperoleh miras wilayah Wates, Kabupaten Kediri.
"Totalnya ada 140 jerigen miras jenis ciu. Untuk yang bersangkutan belum kita temukan," kata AKP Ipung Harianto di lokasi penggerebekan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 140 jerigen ukuran 50 liter berisi ciu. Miras tersebut disembunyikan di dalam salah satu kamar yang ditutupi dengan almari.
Belum diketahui secara pasti aktivitas penyimpanan dan peredaran miras tersebut. Tetapi menurut warga sekitar kepada polisi, pemilik minuman beralkohol itu baru satu bulan menyewa rumah itu.
Terpisah, Kepala Dusun Winong Legiono mengaku, kaget mengetahui rumah tersebut dipakai untuk menyimpan miras. Sebab, yang ia tahu rumah itu disewa oleh seseorang untuk usaha pijat.
"Yang saya tahu rumah ini milik bu Dewi. Yang bersangkutan tinggal di Surabaya. Rumah kemudian dikontrak selama satu tahun untuk usaha pijat. Jadi, saya tidak tahu kalau kemudian dipakai untuk penyimanan minuman keras," jelas Legiono yang ada di lokasi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti miras kurang lebih 7.000 liter itu diamankan ke Markas Polres Kediri Kota. Turut diamankan, sorang pria yang diduga sebagai pekerja. (yso/rey)
Load more