Sengaja Jual 2,4 Ton Telur Busuk, Polisi Tetapkan Seorang Pedagang di Mojokerto Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota mengungkap perdagangan telur busuk dan tak layak konsumsi di wilayah Mojokerto. Selain mengamankan satu truk berisi 2,4 ton telur busuk, polisi juga menetapkan M seorang pengusaha sembako asal Jombang sebagai tersangka.
Selasa, 19 April 2022 - 01:40 WIB
Sumber :
- Handi Firmansyah
Mojokerto, Jawa Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota mengungkap perdagangan telur busuk dan tak layak konsumsi di wilayah Mojokerto. Selain mengamankan satu truk berisi 2,4 ton telur busuk, polisi juga menetapkan M seorang pengusaha sembako asal Jombang sebagai tersangka.
Truk berisi telur infertil atau hatched egg (HE) tersebut diamankan di Jalan Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Kamis (7/4/2022).
"Satreskrim Polres Mojokerto Kota sekira pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi tentang adanya supply telur tak layak konsumsi yang mau masuk wilayah Mojokerto. Dari hasil penyelidikan memang benar ditemukan 1 truk memuat telur yang diduga kadaluarsa" terang Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konfrensi pers, Senin (18/4/2022).
Polisi yang melakukan penyidikan akhirnya menetapkan seorang pengusaha sembako asal Jombang berinisal M sebagai tersangka. Wanita berusia 49 tahun ini merupakan penjual telur busuk tersebut.
Dari pemeriksaan barang bukti berupa catatan pembukuan, diketahui M sudah 2 kali mengedarkan telur busuk di wilayah Mojokerto. Telur busuk yang diedarkan M dibeli dari salah satu perusahaan penetas ayam di Kabupaten Jombang.
Sekali transaksi, M membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27,478.000. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp39.968.000. Sebelum dijual, telur tersebut dikemas ulang dan sebagian dijual curah dengan dikemas dalam plastik untuk dijual perkilogram.
"Dia mengambil telur dari CV Linggo Joyo Farm Jombang. Dari hasil pemeriksaan, Linggo ini menjual untuk pakan ternak, maka itu ini masih kita kroscek" ujar Rofiq.
Meski demikian, Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kelayakan CV Linggo Joyo Farm dalam menjual telur busuk kepada tersangka M ini.
"Kita masih cari alat bukti, dan keterangan-ketarangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ditemukan 2-3 transaksi sama dengan dalih untuk ternak, tapi faktanya dijual untuk konsumsi masnusia, akan kita tindak" jelas Rofiq.
Akibat perbuatannya M dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Load more