Revitalisasi Alun-alun Probolinggo Tertunda, Kontraktor Gagal Penuhi Administrasi
- tim tvOne
Probolinggo, tvOnenews.com – Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo senilai Rp9,45 miliar terancam gagal total. Pemenang tender, CV Dua Putri Pertahana, mendadak angkat kaki setelah tidak mampu memenuhi kewajiban administrasi. Perusahaan ini gagal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan tak bisa menunjukkan rekening koran senilai 10 persen.
Namun, kegagalan kontraktor tersebut hanyalah puncak gunung es. Di sisi lain Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mencium dugaan adanya praktik kotor di balik proses tender.
Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, S.H., mengatakan, diduga ada indikasi kuat bahwa tender revitalisasi Alun-alun sarat manipulasi. Panitia lelang dinilai melakukan rekayasa, bahkan menerima gratifikasi untuk meloloskan pemenang yang sebenarnya tidak layak.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi persekongkolan. Tender yang seharusnya terbuka, transparan, dan kompetitif, malah dipasung demi keuntungan segelintir pihak. Dugaan gratifikasi tidak bisa dikesampingkan,” tegas Samsudin, Kamis (4/9).
Lebih jauh, Samsudin mengungkapkan, selain itu juga adanya dugaan praktik monopoli material. Seluruh kebutuhan beton proyek disebut diarahkan hanya pada satu pabrik tertentu, sehingga mematikan persaingan sehat dengan produsen lain.
"LIRA menilai kasus ini sudah masuk ranah pidana," tegasnya.
Ada dugaan kuat pelanggaran terhadap:
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf i tentang larangan persekongkolan tender, serta Pasal 22 mengenai rekayasa dalam pengadaan barang/jasa.
Jika terbukti, oknum dinas maupun panitia lelang bisa dijerat pidana korupsi dan berpotensi menjadi tersangka.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami berdiri melawan penyimpangan. Alun-alun adalah wajah kota, jangan dikotori mafia proyek. Kalau ada manipulasi, aparat harus bergerak cepat dan juga akan dilaporkan ke KPK untuk menyeret oknum-oknumnya ke meja hijau,” tandasnya
Menanggapi tudingan tersebut, Setyorini Sayekti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, menyampaikan, bahwa kegagalan kontrak semata-mata terjadi karena pemenang tender tidak mampu memenuhi kewajiban administrasi.
Load more